BERITA JAKARTA – Permohonan judicial review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), menilai gugatan tersebut, bakal dikabulkan Majelis Hakim MK.
“Alasannya, pertama bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 tahun. Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami Nurul Ghufron,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/2022).
Oleh sebab itu, lanjut Hasanuddin, perlu diuji dan diluruskan sebab pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945 bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum,” ujarnya.
Karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.
Kedua, dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari. Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
“Sebab batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open legal policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” jelas Hasanuddin.
Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK) yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya:
“Ketiga batas usia minimal 50 tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan,” pungkasnya. (Sofyan)