Siaga 98 Sebut Permohonan Nurul Ghufron Berpotensi Dikabulkan

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua KPK: Nurul Ghufron

Foto: Wakil Ketua KPK: Nurul Ghufron

BERITA JAKARTA – Permohonan judicial review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), menilai gugatan tersebut, bakal dikabulkan Majelis Hakim MK.

“Alasannya, pertama bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 tahun. Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami Nurul Ghufron,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Hasanuddin, perlu diuji dan diluruskan sebab pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri.

“Atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945 bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum,” ujarnya.

Karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.

Kedua, dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari. Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

“Sebab batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open legal policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” jelas Hasanuddin.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK) yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya:

“Ketiga batas usia minimal 50 tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB