Dugaan Penggunaan Alat Bukti “Surat Sakti” di Persidangan PT. GDE Vs PT. BGE

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Anti Korupsi Saat Melaporkan Pahala ke Dewas KPK, Feri Amsari

Aktivis Anti Korupsi Saat Melaporkan Pahala ke Dewas KPK, Feri Amsari

BERITA JAKARTA – Peneliti Themis Social Justice Mission, Ibnu Syamsu Hidayat mengungkapkan bahwa pemicu kisruh bisnis eksplorasi dan eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah, diduga terkait adanya “surat sakti” dari lembaga penegak hukum.

Bahkan, “surat sakti” itu, digunakan sebagai dokumen dalam sidang Perdata ditingkat Mahkamah Agung (MA) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh pihak PT. Geo Dipa Energi (GDE) versus PT. Bumigas Energi (BGE).

“Pada awalnya, PT. GDE sudah kalah berperkara dengan PT. BGE, tapi karena ada surat sakti dari KPK, PT. GDE kembali mengajukan perkara Perdata di BANI ke-2 hingga perkara pembatalan putusan BANI ke-2 di MA,” terang Ibnu di Jakarta, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibnu, PT. Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown kepada Bank HSBC Hong Kong.

Kemudian, dalam jawabannya melalui surat No. 180320-G030000001S tanggal 28 Maret 2018, HSBC Hong Kong menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi Perbankan paling lama 7 tahun.

“Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK yang digunakan dipersidangan tidak memiliki alasan hukum bahwa PT. Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong pada tahun 2005,” jelasnya.

Bahkan, kata Ibnu, PT. Bumigas memiliki bukti customer copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan, bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima): HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima): PT. Bumigas Energi. No Of Beneficiary: 593-390688-838 dengan total 40.000.000,00 dolar untuk pembayaran Ist Drawpown For Project Dieng-Patuha, Contract No. KTR001/GDE/II/2005,” papar Ibnu.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Menurut Ibnu, surat KPK yang digunakan sebagai dokumen oleh PT. GDE mengada-ada.  PT. GDE sudah kalah namun dicari-cari lagi dengan mendapatkan surat sakti KPK. Padahal surat itu juga tidak sesuai informasinya bahwa sebenarnya PT. Bumigas Energi mempunyai dana di Bank HSBC Hong Kong.

Selain itu, Ibnu juga mempertanyakan keabsahan surat KPK. Apakah benar KPK melakukan kunjungan ke Hong Kong? Jika benar ke Hong Kong, seharusnya surat tidak didasarkan pada Bank HSBC Indonesia.

Masih kata Ibnu, ikhwal adanya surat sakti bermula pada tahun 2017 ketika Ketua KPK saat itu, AR yang memerintahkan oknum pejabat KPK untuk membuat surat kepada PT. GDE keadaan rekening PT. BGE di Bank HSBC Hong Kong.

Berdasarkan surat PT. GDE ke pimpinan KPK bahwa setoran 5 juta dolar AS melalui rekening Bank HSBC Hong Kong perlu dibuktikan.

KPK kemudian mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut. Setelah informasi diperoleh, Pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT. GDE sebagaimana surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Alasannya, karena hak itu sebagai syarat dari perjanjian kerja sama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hong Kong untuk tujuan yang sama.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Dalam surat yang diteken Deputi Pencegahan KPK pada 19 September 2017 menyatakan bahwa PT. BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5 x 60 MW.

“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini.

Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.

“Oleh karena itu, PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.

Berdasarkan, lanjut Endang, ketentuan Pasal 35, PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada BANI untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.

“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 kontrak,” pungkas Endang. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB