Delapan Bulan TKK Dishub Kabupaten Bekasi Bekerja Tanpa Honor

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Ratusan pekerja Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, selama delapan bulan tanpa terima honor atau gaji. Bahkan diantaranya ada yang sudah mengundurkan diri, karena tidak sanggup menjalankan tugas.

Kepada Matafakta.com, salah satu pekerja TKK mengungkapkan, selama delapan bulan belum terima gaji atau honor tersebut juga tanpa ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, utamanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya juga ngak paham, karena ngak ada kejelasan sampai sekarang, kenapa kami Angkatan 2021, belum juga terima gaji. Sementara, untuk Angkatan 2022 mereka sudah terima gaji,” kata Z bingung, Sabtu (29/10/2022).

Malah, sambung Z, sudah ada beberapa rekannya yang terpaksa mengundurkan diri, karena tidak bisa menutupi pengeluarannya selama delapan bulan menjalankan tugas dilapangan. Sementara yang baru jadi TKK tahun 2022 kemarin sudah menerima gaji.

“Banyak bang, ada ratusan TKK Angkatan tahun 2021. Ya, kalau gaji atau honor sekitar Rp2,3 jutaan. Itu kalau kita lihat yang Angkatan 2022 kemarin nerimanya segitu, tapi sudah menerima sementara kami Angkatan 2021 belum sama sekali,” ungkapnya.

Dikatakan Z, honor atau gaji sebesar Rp2,3 jutaan tersebut juga tidak menutupi kebutuhan juga keperluan hidup dijaman selarang, namun karena pekerjaan lagi sulit, terpaksa harus menerima dari pada menganggur dirumah.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Ya, kalau segitu sebenarnya jauh dari kelayakan, tapi ketimbang nganggur dirumah lebih baik kerja jadi ada kegiatan. Tapi nyatanya malah begini delapan bulan tanpa gaji akhirnya kita nombok malah selama bertugas,” sesalnya.

Untuk itu, tambah Z, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mencairkan honornya paling tidak bisa mengurangi kerugiannya selama menjadi pekerja TKK di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi selama delapan bulan tanpa gaji.

“Saya juga ngak sanggup mau berhenti aja. Orang kerja dapat gaji ini kerja malah kita yang nombok mana pake uang pelicin lagi baru bisa masuk eh…malah ngak gaji-gajian,” pungkasnya. (Mul)                 

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB