BERITA SULUT – Polda Sulawesi Utara melalui Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan akhirnya mengakui bahwa alasan perkara laporan polisi kasus tanah Gogagoman tidak berproses selama bertahun-tahun atas nama terlapor Stella Mokoginta Cs ada peran serta Royke Lumowa.
Pernyataan Kombes Gani ini, bukan untuk pertama kalinya menyebut nama mantan Kapolda Sulut yang disinyalir menjadi dalang atau penghambat proses hukum. Sebelumnya, pernyataan yang sama juga secara langsung dikatakan didepan keluarga korban yang disaksikan langsung Kombes Pol. Daniel diruang kerjanya.
“Pertama kali, pak Gani terang-terang mengakui bahwa perkara ini tidak berproses karena ada peran serta Royke Lumowa diruanganya pada pertemuan kami selaku Kuasa Hukum bersama korban atau klien kami,” kata Siska Advokat dari LQ Indonesia Law Firm , Kamis (14/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga, sambung Siska, penjelasan kedua pernyataan itu terjadi persis didepan keluarga klien dan ketika kami konfrontasi menurut Gani, campur tangan Royke Lumowa itu sah-sah saja,” tambah Siska menirukan pernyataan, Kombes Pol Gani.
Pernyataan Kombes Pol. Gani tersebut, menurut keluarga korban atau klien kami dibenarkan dengan menunjuk langsung foto Royke Lumowa. Kombes Pol. Gani tunjuk foto tersebut dan mengatakan inilah yang menyebabkan kasus sulit untuk berproses.
“Lalu, jika sudah terjadi begini apalagi yang mau dicari klien kami, keadilan dan kepastian hukum sudah dilucuti sendiri oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak memiliki rasa tanggungjawab ini, lalu bagaimana nasib klien kami,” ungkap Siska.
Hal inipun, lanjut Siska, semakin membuktikan dugaan bahwa Royke Lumowa benar memiliki kepentingan pada kasus tanah Gogagoman, hasil penelusuran LQ Indonesia Law Firm, pada profil PT. Hasjrat Abadi (HA) tercatat, Royke Lumowa menjabat sebagai Komisaris Independen.
“Patut ditanyakan integritasnya yang benar saja ada mantan Kapolda punya jabatan strategis pada perusahaan PT. Hasjrat Abadi, apakah ini lazim?. Kalau begitu, tidak heran dan merasa wajar jika perkara mandek, pernyataan Kombes Pol Gani perlu dikroscek oleh petinggi Polri, bila benar ya ditindak,” tandas Siska.
Ditambahkan Jaka yang merupakan Advokat Indonesia Law Firm, menurutnya pengakuan Kombes Pol Gani menceritakan bahwa selama Royke Lumowa berperan aktif untuk mengintervensi proses perkara, mengisyaratkan Polda Sulut seakan dalam genggaman dan bisa dipolitisir oleh kepentingan.
“Kasus Prof Ing atau tanah Gogagoman ini sudah ada titik terang, semua fakta secara materil dan formil ada lengkap, hanya Polda Sulut mau jalankan atau tidak, atau dugaan kami berkolusi dengan kepentingan-kepentingan oknum tidak bertanggungjawab, Polda harus menegakkan hukum, bukan malah mempermainkan penegakan hukum, nanti tufoksinya jadi berbeda,” ujar Jaka.
Masih kata Jaka, jabatan Royke Lumowa dengan kasus tanah Gogagoman memiliki unsur kepentingan yang sangat kentara, dimana satu sisi terlapor dalam kasus ini adalah Stella Mokoginta yang merupakan istri pemilik perusahaan PT. Hasjrat Abadi yakni, Harry Kindangen.
“Disinilah integritas Polda Sulut dipertanyakan, kalau hari perkara tanah Gogagoman tidak berproses maka benar bahwa ada abuse of power, apalagi jika ada lagi produk-produk SP3 maka intervensi ini sangat kental, maka dibutuhkan polisi yang berani dan presisi,” tuturnya.
Jaka juga mengingatkan bagi oknum-oknum yang dengan sengaja menghambat progres perkara, baik pelaku dari internal Polda Sulut dan terduga Royke Lumowa, jika terbukti secara sah, maka ada langkah upaya hukum yang bakal LQ Indonesia Law Firm tempuh demi kepastian hukum.
Diketahui, sengketa tanah ini berawal ketika keluarga Stella Mokoginta dan kawan – kawan secara tiba memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2567 Tahun 2009, dimana sebagai pemegang hak adalah Marthen Mokoginta.
Sementara, pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan secara sah telah dibatalkan sertipikat atas kepemilikan Stella Mokoginta dan menguatkan kedudukan pemilik sah tanah Gogagoman seluas 17.996 M2 atas nama Hoa Mokoginta dengan hali waris Linda Mokoginta, Sintje Mokoginta, Ing Mokoginta dan John Mokoginta.
“Untuk pengawasan perkara ini, kami mengajak setiap masyarakat untuk ikut menantau jalannya perkara ini, karena berkaitan dengan kepentingan umum, agar mafia tanah dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal, sehingga dirinya menyatakan siap menerima aspirasi dan saran dari masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999,” pungkasnya. (Sofyan)