BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, mengelak dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menangani perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Enggak kok. Kami tidak pernah tangani perkara itu. Mungkin institusi lain yang tangani perkaranya,” ucap Supardi melalui sambungan telepon selullernya, Selasa (12/7/2022) malam.
Supardi juga mengaku, tidak mengetahui jika Sukmana selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sukmana juga ada Rudy Hartono sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Apalagi tersangka, kami sama sekali tidak tahu,” ulasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Ahok mangkrak selama empat tahun.
Sebelumnya, Polri memaparkan duduk perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan tanah 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) 2015 – 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp649 Miliar.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, untuk tersangka Rudy Hartono juga dikenakan TPPU. Dalam praktiknya, tersangka membuat persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS. Nah, di dalam pendahuluan, pemeriksaan pendalaman kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah kita sita, sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah,” tutur Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juni 2022 lalu.
Setelah terbit SHM, tambah Cahyono, tersangka Rudy Hartono menawarkan tanah tersebut kepada DPGP Provinsi DKI Jakarta dan tersangka Sukmana selaku pegawai DPGP Provinsi DKI Jakarta ikut mengambil peran dalam pengadaan pembangan rusun secara tidak benar.
“Jadi di sini ada fakta-fakta yang ditemukan, ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI ini,” pungkas dia. (Sofyan)