Selisih Uang Limbah Kardus Karyawan Alfamart Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang nasib seorang perempuan karyawan Alfamart (PT. Sumber Alfa Ria Trijaya), Upih Herawati (35) warga Babelan RT22/RW03, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproses hukum sebagai Staff Finance pada PT. Sumber Alfa Ria Trijaya yang bergerak dibidang retail tersebut.

Saat ini, Upih Herawati ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhitung, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Upih Herawati ditempatkan bekerja di Alfamart yang berlokasi di Jalan Industri Selatan VI Blok PP 6 Kawasan Industry Jababeka II Cikarang Kabupaten Bekasi dengan jabatan Kasir Peti Cash bulan Oktober 2014. Salah satu tanggung jawabnya merekap hasil penjualan kardus.

Kuasa Hukum Bambang Sunaryo, SH mengatakan, bahwa kliennya itu pada tanggal 07 April 2020, mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi, berkaitan laporan dari pihak PT. Sumber Alfa Ria Trijaya.

“Pada proses penyidikan Upih belum didampingi Kuasa Hukum. Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terkait selisih uang penjualan limbah kardus pada 24 Agustus – 8 September 2019,” terangnya, Jumat (10/6/2022).

Diakui Bambang, kesalahan Upih saat itu tidak menghitung ulang uang yang disetorkan dari sang pembeli limbah kardus sebelum diletakan didalam brankas, karena dirasa sudah rekanan cukup lama. Disitulah kesalahan Upih yang kini akan dijebloskan ke sel penjara.

“Upih sudah melaporkan kepada atasanya dan manager juga berusaha mencari selisih uang tersebut, tapi managernya tetap meminta Upih harus mengganti selisih uang sebesar Rp154 juta dan harus mengganti dalam waktu 1 minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Kemudian, sambung Bambang, Upih dan pihak keluarga berusaha mencari pinjaman kesana kemari, namun tidak mendapatkan hasil. Upaya untuk meminta keringanan dari manager Alfamart itu pun tidak mendapatkan jawaban.

Akhirnya, keluarga Upih kembali berusaha mencari pinjaman, termasuk ke beberapa Bank namun hasilnya nihil.  Upih kemudian menemui Pimpinan Cabang dan melaporkan usahanya meminjam ke sana sini dan meminjam ke Bank tidak mendapatkan hasil.

Upih dengan itikad baik, berusaha untuk bertanggung jawab dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan dengan posisinya sebagai Kasir Peti Cash. Namun permohonan itu ditolak dan malah Upih di PHK sepihak tanpa pesangon dan gaji selama 2 bulan tidak dibayar.

“Saat itu, dengan di PHK-nya, Upih pihak keluarganya mengira permasalahannya selesai. Namun perkiraan Upih itu meleset. Upih dilaporkan ke kepolisian untuk dijebloskan ke penjara,” pungkas Bambang. (Mul)

Berita Terkait

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Berita Terbaru

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB