BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, segala perizinan perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) wajib dipenuhi para pengusaha untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk dukungan pembangunan dari sektor perizinan dan sektor pajak.
“Jadi, jelas jika ada pengusaha yang tidak melengkapi perizinan usahanya sesuai aturan main, maka pengusaha tersebut, tidak ikut menyumbang pembangunan diwilayah tempatnya usaha,” kata Jhonson, Jumat (3/6/2022).
Untuk hal itu, lanjut Jhonson, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, harus melakukan tindakkan tegas terhadap usaha – usaha yang dianggap telah merugikan dan tidak membawa kebaikan untuk pemerataan pembangunan diwilayah dimana tempatnya berusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang benar PT. BMC di Kota Bekasi yang sudah berdiri sejak tahun 1990, tapi termyata baru sekarang mau mengurus kelengkapan izin ya kebangetan memang selama ini ngak ada pengawasan dari Pemerintah Daerahnya, Ngapain aja,” sindir Jhonson.
Apalagi, sambung Jhonson, perusahaan tersebut diberitakan belum mengantongi Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin juga memperbaharui Site Plane dan tidak menutup kemungkinan kelengkapan izin – izin lain pun mungkin tidak punya.
“Misalnya, kalau Keterangan Rencana Kota atau KRK-nya aja baru mau dibuat yang menjadi pertanyaannya kita gimana perizinan lainnya bisa berproses, karena KRK itulah yang menjadi dasarnya, termasuk IMB dan sebagainya” jelas Jhonson.
KRK pun tambah Jhonson, baru mau dibuat pihak perusahaan menyusul adanya sidak dari Komisi II DPRD Kota Bekasi adanya pengaduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong yang menghitam dan beraroma tak sedap.
“Setelah itulah pihak PT. BMC dipanggil baru ketawan ternyata banyak tidak melengkapi atau memiliki izin seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan Site Plane. Sekarang baru kejar KRK,” imbuhnya.
Masih kata Jhonson, anehnya pihak PT. BMC, tidak diberikan saksi tegas, karena selama ini telah merugikan daerah. Terlebih lagi, PT. BMC bukan perusahaan baru di Kota Bekasi yang ditegor baru mengurus kelengkapan izinnya.
“Harusnya ambil tindakan tegas dulu berikan sanksi segel. Bagaimana itu selama ini soal limbah B3-nya dan bagaimana dampak negative bagi masyarakat setempat. Pemberitaan menyebut CSR-nya untuk lingkungan juga tidak pernah dirasakan. BPPK RI siap laporkan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Bekasi turun melakukan sidak ke PT. Braja Mukti Cakra (PT. BMC) yang berlokasi di Harapan Jaya, Bekasi Utara, terkait pencemaran Kali Bencong yang disinyalir bersumber dari aktivitas Perusahan manufaktur suku cadang tersebut.
“Kami sudah sidak, melihat langsung saluran pembuangan PT. BMC di Harapan Jaya, Bekasi Utara. Hal itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong,” ujar Arif kepada awak media pada, Kamis 14 April 2022 lalu.
Dikatakan Arif, saat Komisi II DPRD Kota Bekasi, melakukan sidak, terlihat saluran pembuangan limbahnya sudah dibersihkan. Meski begitu, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan tetap memanggil pihak PT. BMC dengan membawa semua dokumen terkait pengelolaan limbah.
Sementara itu, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menyeggel PT. BMC yang disinyalir tidak memiliki izin seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan Site Plane.
“Ruang Tata Kota sesuai PP No. 21 Tahun 2021, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Aji.
Selain itu, keberadaan PT. BMC di Harapan Jaya Kota Bekasi dinilai tidak membawa harapan baru atau terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga atau masyarakat setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2011, Pemerintah Kota Bekasi.
“Warga setempat juga tidak pernah merasakan adanya CSR Perusahaan PT. BMC sebagai tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan,” pungkasnya. (Hasrul)
Sumber: Beritaekspres.com