Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Ada apa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili dan memutus perkara kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Tiba-tiba, Majelis Hakim PN Surabaya menjelma menjadi “Kuasa Hukum” terdakwa Gregorius Ronald Tannur?.

Padahal, masih banyak di negeri ini Advokat yang berkompeten dalam membela hak-hak kliennya. Dan atas “pledoi” Kuasa Hukum Majelis Hakim dadakan itu, anak mantan Anggota DPR RI, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas.

Lantas publik pun menaruh curiga atas putusan aneh bin ajaib dari trio hakim “Yang Mulia” PN Surabaya, Jawa Timur itu.

Namun seiring berjalannya waktu, publik lagi-lagi dibuat terkejut, Majelis Hakim PN Surabaya dicokok Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Mereka yang ditangkap (OTT) adalah Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Anggota Hakim, Heru Hanindyo dan Anggota Hakim, Mangapul.

Dugaan kuat oknum Hakim “Yang Mulia” itu bersedia menjadi Kuasa Hukum lantaran rayuan maut dari sang penyuap oknum Advokat Lisa Rachmat alias LR.

Sebab, untuk membebaskan anak mantan Anggota DPR dari tuntutan hukum Kejari Surabaya. Konon pihak keluarga terdakwa Gregorius Ronald Tannur rela mengeluarkan dana sebesar Rp20 miliar.

Berhembus informasi, selain faktor “fulus” yang membuat Wakil Tuhan menjadi limbung integritasnya. Disebut-sebut Ketua PN Surabaya, Dadhi Rachmadi katanya turut adil dibelakang layar dari hasil vonis bebas itu.

Soalnya, Ketua PN Surabaya, Dadhi Rachmadi, menyebut, bahwa Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri Hakim yang membunuh suaminya.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian, bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Bahkan dia menyebut, Ketua Majelis Hakim tersebut sebagai patriotik, karena pernah menghukum mati seorang isteri Hakim yang membunuh suaminya.

“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” timpal Mahfud lagi sambil mengatakan, ada-ada saja tingkah polah oknum Hakim. Hahaha,” tulisnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB