Lahan Wakaf Desa Lambang Sari Ternyata Terkena Proyek Becakayu

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Kementerian PUPR

Foto: Surat Kementerian PUPR

BERITA BEKASI – Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melayangkan surat bernomor: No. TN. 02 006 440357 BCK 30-198 8 ke Pemerintah Desa (Pemdes) Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tahun 2021 lalu.

Surat yang dilayangkan Kementerian PUPR itu, Permohonan Izin Status Penggunaan Pelepasan Asset Atas Tanah Wakaf Desa terkait rencana pengadaan lahan proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2B.

Dalam suratnya, Kementerian PUPR, memohon agar Pemerintah Desa Lambang Sari yang dijabat Pipit Haryanti, dapat memproses izin alis status penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, dalam klarifikasi dan pertemuan Tokoh pada 14 Mei 2022 yang berlangsung di Aula Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa (Kades), tidak membahas adanya surat dari Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut, bakal terkena proyek Tol Becakayu Seksi 2B.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

“Klarifikasi Kades 14 Mei 2022 lalu itu, tidak muncul adanya surat Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut ternyata terkena proyek Becakayu. Pertemuan hanya bahas nama TPU dan soal Wakif dan Nazir,” kata salah satu Tokoh yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/5/2021).

Justru, katanya, dirinya baru mengetahui sekarang itupun informasi dari awak media adanya surat Kementerian PUPR Tahun 2021, terkait permohonan agar Pemerintah Desa Lambang Sari, dapat memproses izin penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ya, kalau memang benar adanya surat dari Kementerian PUPR itu harusnya dibahas juga dong, sehingga kita ngak sia – sia membahas nama buat TPU atau makam soal Wakif dan Nazir kalau buntutnya, ternyata terkena proyek Tol Becakayu,” tutupnya.

Baca Juga :  Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Menurut Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari. (Hasrul)

 

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB