Truck Tanah Urugan Kembali Bebas Berlalu Lalang di Jalan Raya Kebalen

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Damtruck pengangkut tanah urugan kembali bebas berlalu lalang di Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan, tanpa mengenal waktu yang dikhwatirkan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dan menambah kemacetan.

“Iya sekarang saya perhatikan damtruck disini kembali bebas beroperasi mengangkut tanah urugan proyek. Padahal sebelumnya, terpasang plang boleh beroperasi diatas pukul 21.00 WIB malam dan sekarang kayanya sudah tidak berlaku lagi,” sindir salah satu warga pengguna jalan Hasan (45), Sabtu (21/5/2022).

Dikatakan Hasan, Pemerintah atau aparat terkait jangan setengah – setengah dalam menerapkan aturan, karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari baik bekerja, antar anak sekolah maupun berdagang khususnya bagi pengendara roda dua perempuan yang sering mengantar maupun menjemput anaknya sekolah.

“Jangan sampai nunggu banyak korban dulu baru bertindak. Sebelumnya juga sampai ada pemasangan plang damtruck boleh beroperasi pukul 21.00 WIB keatas, karena sudah banyak memakan korban. Sekarang mana aturan itu apa nunggu banyak korban dulu,” tegasnya.

Selain dikhwatirkan, lanjut Hasan, memakan korban para masyarakat pengguna jalan umum, keberadaan damtruck bertonase berat tersebut juga menambah kemacetan dibeberapa ruas jalan mengingat ukuran mobil pengakut urugan itu tidak sebanding dengan medan jalan yang dilaluinya.

“Kalau pagi hingga sore hari itukan aktifitas masyarakat pengguna jalan padat, berbeda dengan malam hari. Misalnya mulai diatas pukul 21.00 WIB hingga sebelum Shubuh. Harusnya jam-jam itu jangan bebas begini hormati juga dong masyarakat lainnya jangan cuma belain pengusaha,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, megah proyek tanpa plang RS Stikes Ananda di Kebalen juga menjadi sorotan, namun hingga kini proyek yang disinyalir belum mengantongi izin tersebut masih bebas melakukan aktifitasnya, termasuk pengurukan yang mengotori jalan yang menimbulkan debu tanpa kenal waktu.

Banyak warga masyarakat khususnya pengguna jalan umum Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang mengeluh namun keluhan masyarakat tersebut, hingga kini, tidak pernah mendapatkan tanggapan dari instansi Pemerintah terkait di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Mul)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB