BERITA JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu (Capem), Muara Angke dan Capem Permata Hijau, M. Taufik serta Joko Pranoto, memasuki babak baru.
Kedua petinggi Bank DKI tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah dalam proses pemberian KPA terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
“Sudah sidang, Jaksanya Kasi Pidsus, Imam, Jefri dan saya sendiri,” terang JPU Pandu Wardana melalui pesan singkatnya kepada Matafakta.com, Senin (11/4/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kedua terdakwa, M Taufik dan Joko Pranoto pihaknya selaku JPU juga menyeret Direktur Utama (Dirut) PT. BA, Roby Irwanto.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengemukakan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Bank DKI tersebut.
“Kita temukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Pembantu Bank DKI tersebut,” ucap Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021) lalu.
Hal itulah, sambung Bima yang kemudian menyebabkan kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sementara, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai bertahap yang macet tersebut,” ulasnya.
Diungkapkan Bima, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka pejabat tinggi Bank DKI tersebut senilai Rp39 miliar.
“Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” imbuhnya.
Akibatnya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)