Palsukan Data Kredit Nasabah, Dua Mantan Petinggi Bank DKI Diadili

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank DKI

Ilustrasi Bank DKI

BERITA JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu (Capem), Muara Angke dan Capem Permata Hijau, M. Taufik serta Joko Pranoto, memasuki babak baru.

Kedua petinggi Bank DKI tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah dalam proses pemberian KPA terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

“Sudah sidang, Jaksanya Kasi Pidsus, Imam, Jefri dan saya sendiri,” terang JPU Pandu Wardana melalui pesan singkatnya kepada Matafakta.com, Senin (11/4/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kedua terdakwa, M Taufik dan Joko Pranoto pihaknya selaku JPU juga menyeret Direktur Utama (Dirut) PT. BA, Roby Irwanto.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengemukakan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Bank DKI tersebut.

“Kita temukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Pembantu Bank DKI tersebut,” ucap Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021) lalu.

Hal itulah, sambung Bima yang kemudian menyebabkan kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sementara, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai bertahap yang macet tersebut,” ulasnya.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Diungkapkan Bima, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka pejabat tinggi Bank DKI tersebut senilai Rp39 miliar.

“Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” imbuhnya.

Akibatnya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB