BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, sebuah firma hukum yang dikenal paling vocal dan berani menyuarakan pemberantasan investasi bodong, setelah sebelumnya berhasil memproses kasus Koperasi Millenium dan menekan sehingga petinggi KSP Indosurya ditahan Mabes.
Kali ini, LQ Indonesia Law Firm dibawah komando, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyoroti maraknya penipuan skema ponzi yang lagi viral, robot trading.
Dalam video edukasi hukumnya, LQ Indonesia Law Firm, menghimbau masyarakat agar waspada dalam menaruh dananya dan jangan tergiur dalam penipuan berkemasan investasi robot trading yang sedang marak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi keuntungan 10 persen sebulan tidak masuk akal dan konsep robot trading yang super pintar dan selalu menang dalam trading adalah hal mustahil dan pembodohan masyarakat. Masyarakat harus waspada,” kata Alvin.
Dikatakan Alvin, bagi yang tidak bisa menarik dananya agar segera lapor polisi dan yang ingin meminta bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999, untuk konsultasi gratis.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm mengingatkan, agar seluruh aparat penegak hukum membantu dan menjalankan amanah Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas penipuan skema ponzi.
Bukan hanya tugas kami selaku Advokat, tapi kewajiban seluruh pihak, termasuk OJK, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan wajib mengatensi maraknya skema ponzi yang memanfaatkan kondisi Covid-19 yang susah dan memakan masyarakat yang buta keuangan dan tergiur iming-iming potensi tinggi.
“Penawaran robot trading dengan profit 10 persen sebulan tidaklah logis dan hanya menunggu waktu, perusahaan atau broker tersebut bawa kabur uang. Waspada,” jelasnya.
Video Robot Trading dapat diakses di kanal Youtube LQ Indonesia Law Firm di :
Dalam videonya, Alvin menjelaskan bahwa investasi itu harus memenuhi 3 kriteria:
1.Resiko yang dapat di kontrol
2.Custodian yang dapat dipercaya
3.Plan atau bisnis yang jelas dimana ditaruhnya uang dan bagaimana prosesnya bisa transparan.
Tanpa tiga faktor diatas maka kemungkinan hanyalah sebuah modus penipuan dengan skema ponzi yang patut di waspadai.
Selain kurangnya kepekaan masyarakat akan keuangan, penindakan yang tebang pilih dari aparat penegak hukumlah yang menyebabkan maraknya Investasi bodong berkedok skema ponzi di Indonesia.
LQ Indonesia Law Firm, Sugi memberikan contoh PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) yang sempat masuk di cover depan majalah Gatra yang diduga adalah perusahan penipuan skema ponzi berkedok perusahaan investasi yang laporan polisinya sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Terhadap penipuan Alkes dan Binomo, polisi sangat cepat menahan para pelaku, sedangkan dalam kasus PT. Mahkota 2 tahun lebih berjalan, masih belum menunjukkan progres berarti dan tidak ada yang ditahan.
“Ini menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus investasi bodong. Jika kepolisian, banyak oknum dan takut kepada penjahat berkerah putih maka hancurlah sudah wibawa kepolisian Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)