Mafia Pailit PT. BEP Modus Operandi Baru Perampokan Aset

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lahan

Lokasi Lahan

BERITA JAKARTA – Praktek mafia pailit yang terjadi pada PT. Batuah Energi Prima (BEP) merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Perlu penanganan yang lebih serius lantaran pelakunya sangat berbahaya yang memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya.

Hal ini tergambar pada fakta laporan polisi terhadap Erwin Rahardjo yang diduga tidak memiliki legal standing sebagai Direktur PT. BEP, karena Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BEP (dalam Pailit) No. 08 yang diterbitkan Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta Tanggal 26 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam akta tersebut, terdapat dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang isinya diduga palsu atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor, Eko Juni Anto.

“Benar Erwin Rahardjo telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait Akte No. 08 yang diterbitkan Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang illegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT. BEP,” kata Berman Sitompul, SH, Kuasa Hukum pemegang saham PT. BEP dalam keteranagan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT. BEP tahun 2021, tercatat nama PT. Sumber Global Eenrgy Tbk yang dinahkodai Welly Thomas telah membeli secara illegal 103 ribu metric ton batubara dari Erwin Rahardjo, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan pidana PT. BEP dibawah kendali Direktur yang diduga palsu, sehingga Welly Thomas berpotensi dapat ikut dipidana.

Sebelumnya, Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI mencurigai perkara pailit PT. BEP sebagai praktek mafia, modus operandi baru perampokan asset. Ujungnya, bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime) yang dilakukan criminal organization yang didalangi Erwin Rahardjo sebagai pelaku utama.

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp308.988.487.727,94 (30,8 persen).

Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp829.069.240.215,24 (63,2 persen), (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH) jumlah tagihan Rp79.282.226.006,34 (6 persen), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada   PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan Rp14.538.000.000 (1,1 persen).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh Erwin Rahardjo. Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp1,2 Triliun.

Berdasarkan bukti Akte No.  04 yang diterbitkan Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham   PT. Sarana Bakti Sejahtera dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1 persen atau 3 lembar saham.

Padahal Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002 yang beralamat di Jalan A. Yani No. 24 RT004/RW005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya sambil melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan.

Oleh Erwin Rahardjo mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp1,2 Triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya hari ini tak lebih dari Rp200 juta.

Lalu, dia diperankan oleh Erwin Rahardjo membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang   PT. BEP (dalam Pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Demikian pula dengan PT. Atap Tri Utama adalah kreditur kongkuren fiktip. Berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT. Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris.

Faruk Bunyamin, Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT. Atap Tri Utama diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan Kreditur Konkuren fiktip.

Modus operandi kelompok mafia pailit ini diwarnai oleh adanya Surat Tugas Kurator, legal opinion dan Penetapan Hakim yang dijadikan para pelaku dengan cerdas sebagai instrument untuk melegitimasi transaksi perdagangan yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security) dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan  maksud mencuci  seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh.

Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT. BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim.

Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna). Berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas.

“Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain. Saya minta Polda Kaltim segera menangkap para pelakunya mafia pailit, ” ujar Rokhman Wahyudi, SH.

Sejumlah Anggota PP Kaltim Ditangkap, Terkait Premanisme

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Tenggarong yang dipimpin langsung Kapolres Tenggarong, AKBP Arwin Amrih Wientama Jumat 31 Desember 2021 menangkap sejumlah anggota Ormas PP dan menyita sejumlah senjata tajam, menyusul aksi premanisme dalam pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong milik orang lain tanpa ijin untuk   jalan hauling batubara, sembari merusak bangunan portal.

Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan melekatkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Diduga aksi premanisme itu dilakukan semata-mata demi mendukung bisnis angkutan batubara anak Ketua PP Kaltim, Nabil Husein Said, pemilik PT. NBI yang belakangan diketahui status penjualan batubara yang diangkut ternyata illegal.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena dari Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya tindakan tegas Polres Tenggarong yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota Ormas PP yang memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin dan merusak fasilitas bangunan portal milik masyarakat. Hegemoni kekuasaan kelompok ormas preman ini sudah berakar dan berlangung lama.

“Berulangkali mengganggu ketertiban umum dan memang harus segera dihentikan. Atas nama masyarakat Kutai Kartanegara kami mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas aparat kepolisian,” ujar Betaria Magdalena yang juga tokoh masyarakat Dayak Tenggarong kepada awak media.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, Nabil Husein Said memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari Erwin Rahardjo yang mengaku-ngaku sebagai Direktur PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP).

Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, menyerobot lahan milik orang lain yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“Penyidik Polres Tenggarong tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB