Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menhut Raja Antoni

Photo: Menhut Raja Antoni

BERITA JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan, Penegakan Hukum menjadi bagian penting dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menhut Raja Antoni memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap para pihak pihak yang terbukti melanggar.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa Penegakan Hukum adalah hal yang utama,” tegas Menhut Raja Antoni.

Penegakan Hukum ini, kata Menhut, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul keatas dan tanpa pandang bulu.

“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap 6 Perusahaan di Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.

Menhut juga menyampaikan pihak Kepolisian telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla. Menurutnya, para tersangka tersebut terdiri dari pihak personal maupun Perusahaan.

“Saya kira juga, pihak Kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun Perusahaan,” katanya.

Menhut menegaskan, Penegakan Hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” ulasnya.

Menurut Menhut Raja Antoni, Penegakan Hukum yang efektif diperlukan untuk menimbulkan efek jera, sehingga mencegah pihak lain melakukan pelanggaran dalam situasi Karhutla.

“Hanya dengan Penegakan Hukum yang efektif yang konkret yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi Karhutla ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika
September Battleground Karhutla, Menhut Maksimalkan OMC-Pasukan Darat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB