Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN

BNN

BERITA JAKARTA – Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA) bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar sikap bersama untuk mendorong Pemerintah memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika.

Desakan tersebut muncul setelah kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

Aksi bertajuk “Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape, Mendesak Ketamin Dimasukkan Golongan Narkotika, Dukung Kerja Nyata BNN Melindungi Generasi Bangsa” itu dijadwalkan berlangsung Kamis 3 September 2026 pukul 13.00 WIB di Gerai Coffee, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Aktivis Akhera, Riza Ahmad, menilai penyelundupan ketamin dari luar negeri oleh jaringan bandar narkotika internasional sudah mengkhawatirkan.

Ia menyoroti lemahnya status hukum ketamin di Indonesia yang dinilai dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ketamin adalah obat bius atau anestesi yang jika disalahgunakan dapat memicu halusinasi berat, gangguan kejiwaan, kecanduan, hingga risiko kematian,” ujar Riza dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Ia menyebut penguatan regulasi terhadap ketamin diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredarannya di Indonesia.

“AKHERA dan elemen lainnya akan menggelar sikap bersama masyarakat untuk mendesak ketamin dimasukkan golongan narkotika dan mendukung kerja nyata BNN dalam melindungi generasi bangsa,” ujarnya.

Kasus penyelundupan ketamin menjadi salah satu alasan AKHERA dan elemen masyarakat mendorong Pemerintah memperketat regulasi.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

AKHERA menilai persoalan status hukum ketamin perlu segera mendapat perhatian Pemerintah agar tidak dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. (Mahpudin)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi
September Battleground Karhutla, Menhut Maksimalkan OMC-Pasukan Darat
AKHERA Kembali Sebarkan Spanduk Kawal Pemerintahan Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB