BERITA JAKARTA – Hari ini, sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat umum.
Dengan menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdinand juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Hal itu terkait dengan cuitan Ferdinand yang berisi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela‘.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Uniknya, saat JPU membacakan isi surat dakwaan, terlihat mantan politisi itu kerap menggeleng-gelengkan kepala.
Bahkan seusai JPU membacakan dakwaan, terdakwa Ferdinand merasa keberatan mengenai identitas dirinya dalam surat dakwaan. Sebab sejak 2017 dia mengaku sudah menjadi mualaf.
“Yang mulia mengenai identitas saya dalam surat dakwaan JPU, saya sudah menjadi mualaf sejak 2017. Dan hingga kini masih berproses untuk pergantian informasi agama. Dalam KTP masih beragama Kristen Protestan,” pungkasnya. (Sofyan)