BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial sekaligus terduga kasus dugaan SARA, Ferdinand Hutahaean direncanakan bakal menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022 mendatang.
Kabar tersebut diungkapkan, Nurwinardi, SH, MH selaku Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus kepada Matafakta.com, melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (9/2/2022) malam.
“Rencananya persidangan perdana akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan,” ujar Nurwinardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Ferdinand dimulai dari cuitannya, ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’. Unggahan itu sudah dihapus usai menjadi polemik.
Ferdinand nantinya akan didakwa dengan berlapis sesuai Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a jo Pasal 156 KUHP. (Sofyan)