BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, menerima permohonan intervensi pihak Ahli Waris Hasbulah terkait tanah seluas 10.110 M2 yang lokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (9/2/2022).
Kepada Matafakta.com, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah, Budi Purnomo, SH, MH mengatakan, dengan diterimanya permohonan intervensi mengizinkan masuk kerana perkara terkait kepemilikan lahan seluas 10.110 M2 tersebut.
“Alhamdulillah, permohonan intervensi yang kita ajukan selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah sudah diterima Majelis Hakim, tinggal kita adu bukti kepemilikan antara Hasbulah melawan Tju To Sih di Pengadilan,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, sambung Budi, kepemilikan lahan yang berlokasi di Jatimulya Tambun Selatan tersebut akan menjadi terang benderang setelah sekian lama lahan setrategis depan Kalimalang itu menjadi sengketa kepemilikan.
“Biarlah proses Pengadilan yang membuktikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya dengan bukti-bukti yang ada, sehingga tidak terus menjadi sengketa dan jatuh kepada yang memang haknya,” tandas Budi.
Sementara itu, Bernardus Tamba, SH menambahkan, bahwa persoalan lahan Jatimulya Tambun Selatan, bukan hanya melayangkan permohonan intervensi, tapi juga melayangkan laporan secara pidana di Polres Kabupaten Bekasi.
“Dalam kasus ini, laporan pidananya juga jalan dimana 11 ahli waris Tju To Sih kita laporkan Pasal 263 KUHP, terkait bukti kepemilikan lahan tersebut,” pungkasnya singkat. (Mul)