Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Minta Pelayanan Berjalan Normal

- Jurnalis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun

Sidak Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun

BERITA JAKARTA – Kepala Kantor Wiilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun meminta pelayanan keimigrasian dilingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) di DKI Jakarta tetap berlangsung seperti biasa, meski penyebaran Covid-19 belum mereda.

Hanya saja, mekanisme pelayanan permohonan keimigrasian dilakukan secara online dengan pembatasan kuota. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi tingginya sebaran Covid-19, khususnya dilingkungan Kanim se-DKI Jakarta.

“Layanan tetap berjalan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lonjakan penyebaran Covid-19. Kami tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian, jadi tidak lockdown, hanya ada pembatasan pelayanan keimigrasian,” kata Ibnu Chuldun saat melakukan sidak ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan pembatasan pelayanan, pihaknya juga melakukan pembatasan kerja di semua Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 serta kondisi kesehatan para pegawai.

“Karena PPKM saat ini masih di level 2, mereka (pegawai) yang WFO hanya 50 persen dan selebihnya itu WFH. Artinya, hanya 50 persen pegawai yang mengoptimalkan pelayananannya,” terang Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham DKI, Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, Ibnu meminta agar sistem pendaftaran para pemohon harus dilakukan secara online, sehingga pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi tinggal melakukan proses selanjutnya.

Dijelaskan, ada dua aplikasi sistem pelayanan yang bisa diakses secara Online, yakni Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan M-Paspor (Mobile Paspor).

Menurut Ibnu, tidak mungkin Kantor Keimigrasian menghentikan system pelayanannya. Apalagi ketika WNA membutuhkan perpanjangan ijin tinggalnya di Indonesia, tentu harus mengajukan pelayanan dengan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Sementara itu, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, SM Godam mengungkapkan, sampai saat ini terdapat 87 pegawai Imigrasi di Kanwil DKI Jakarta sudah terpapar Covid-19.

Karena itu, guna mencegah terjadinya sebaran Covid-19 dan tidak terlayaninya para pemohon, maka Kanim di DKI Jakarta harus menerapkan sistem WFO dan WFH secara bergantian terhadap para pegawai, termasuk juga melakukan pembatasan pelayanan.

“Pembatasan layanan yang dimaksud adalah membatasi orang yang datang dengan cara tidak mengizinkan pendamping untuk ikut dalam kantor. Jadi, hanya yang mau buat pasport atau yang memperpanjang izin tinggalnya saja, yang lain tidak diperkenankan masuk,” katanya.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk melakukan penyatuan tempat layanan, hingga membatasi kuota permohonan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah berjalan dengan baik dan lancar.

Sebelum memasuki ruang pelayanan, para pemohon harus mengunduh aplikasi pedulilindungi, mengecek suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizier dan memakai masker.

Untuk pengambilan data biometrik dan Foto terhadap WNI dan WNA dilakukan secara terpisah, WNI di lantai 2 dan WNA di lantai 3.

Di lantai dua, kantor Imigrasi ini juga memberikan ruangan prioritas. “Ruangan ini khusus bagi para kaum difabel, lansia, anak kecil dan para VVIP,” ungkap dia.

“Jadi, kita layani hanya mereka yang sudah memiliki nomor antrian, karena ini mencegah kerumunan. Sehingga pelayanan kita tetap berjalan, dan yang tadinya ada walk in datang langsung, karena tidak tahu sistem maka tidak kita layani. Artinya, yang kita layani yang sudah dapat nomor antrian online,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB