BERITA JAKARTA – Kasus – kasus investasi bodong harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah yakni melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kaitan dengan ribuan rakyat yang dirugikan yang nilainya tidak sedikit hingga mencapai angka yang sangat fantastis yakni, 114 triliun.
“Ini sangat menyakitkan bagi para korban dan luar biasa. Kemana mereka mau mengadukan nasibnya?. Lapor polisi juga banyak yang tidak jalan, begitu juga dengan Kejaksaan saling melempar tangan mencari kelemahan satu sama lain, sehingga kasusnya mengantung,” kata Alvin ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Selasa (11/1/2022).
Contohnya, sambung Alvin, seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya milih Henry Surya yang sudah berstatus tersangka bersama dua orang lainnya yang hingga kini mendek. Polisi mengatakan berkas pemeriksaannya sudah cukup. Sementara Kejaksaan bilang belum cukup harus kembali dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wadir Tipideksus Polri saat kita sama – sama hadir diacara Forum Indonesia Adil “FIA” yang berlangsung di Hotel Pullman Thamrin Jakarta mengatakan, bahwa tugas polisi sudah selesai dan tinggal melaksanakan petunjuk jaksa, namun jaksa yang tidak puas dan membutuhkan audit yang menurut Polri tidak diperlukan karena semua dianggap lengkap,” ungkap Alvin.
Lalu, lanjut, Alvin, dengan alasan kedua institusi atau lembaga hukum negara yakni Kepolisian dan Kejaksaan tersebut tidak dapat diproses secara hukum bagi ketiga tersangka yang sudah merugikan ribuan nasabah KSP Indosurya yang mencapai hingga 14,6 triliun dari 5.700 nasabah yang hingga kini tidak jelas nasibnya. Begitu juga dengan proses hukum KSP Indosurya.
“Ribuan nasabah jadi korban. Sebagian mengamuk dan menangis meratapi nasibnya. Nasabah yang ikut Homologasi atau perdamaian melalui putusan Pengadilan Niaga pun, PKPU-nya ada yang menerima tidak sesuai dengan kesepakatan. Bagi nasabah yang menempuh jalur pidana pun juga macet,” jelas Alvin.
Al-hasil, lanjut, Alvin, nasabah kembali dirugikan dalam perjuangannya untuk menuntut dan mendapatkan keadilan. Sementara, para pelaku masih bebas berkeliaran sambil menikmati hasil jarahannya yang telah menyengsarakan orang banyak yang kalau ditotal raupan hasil dugaan penipuan berkedok investasi mencapai 114 triliun.
Masih kata Alvin, selain kasus KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya yakni kasus KSP Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dimana pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ), sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 6 kali, namun hingga kini polisi tidak ada niat mau melakukan pemanggilan secara paksa terhadap terlapor.
“Padahal, sudah boleh dibilang pelecehan terhadap institusi Polri, karena sudah 6 kali dipanggil tidak hadir. Bukankah 6 kali tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif dan melecehkan institusi Polri itu sendiri, sehingga seharusnya polisi mengambil tindakkan tegas. Tapi kenyataannya tidak terjadi. Ada apa,” sindir Alvin.
Oleh karena itu, tambah Alvin, seharusnya sudah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi untuk mendorong dan mengawasi kinerja Polri agar masyarakat yang mencari keadilan ini dapat terakomodir rasa keadilannya juga menjadi pelajaran bagi para mafia pengaruk uang masyarakat yang berkedok investasi, sehingga masyarakat tidak selalu menjadi makanan empuk para pelaku.
“Kalau para pelaku enak uangnya masih banyak dan bisa mengatur semuanya bagaimana caranya mencari selamat. Sementara, bagi para korban invetasi menjerit dan menangis meratapi nasibnya tanpa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di negerinya sendiri. Ini tragis,” pungkas Alvin. (Sofyan)