BERITA JAKARTA – Sebagai warga negara yang mencintai institusi Polri dirinya akan mengkritik Polri, penegak hukum yang lain bahkan Presiden tapi secara proporsional dan konstruktif. Hal itu, dikatakan Razman Arif Nasution menanggapi tudingan advokat Alvin Lim bahwa Kapolda pengecut.
“Kalau ada warga negara atas nama kebebasan apakah dia sebagai advokat, pimpinan LSM tidak dibenarkan melakukan justifikasi tuduhan fitnah yang berlebihan,” tegasnya kepada awak media di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (9/1/2021).
Oleh sebab itu, Razman memberikan pernyataan sikap bahwa mendukung langkah Kapolda Metro Jaya (PMJ) untuk menindak tegas Alvin Lim terhadap pernyataannya yang menurutnya sangat tendesius, tidak berdasar dan justifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Razman, dirinya tidak mengenal Alvin Lim dan dirinya juga tidak ada kepentingan dengan Kapolda Metro Jaya. Kenapa, dirinya tidak mau ada yang mengatasnamakan diri seorang advokat atau pimpinan LSM yang namanya LQ Indonesia Law Firm menuding dengan serta merta.
“Dia advokat, dia harus tahu presumption of innocence (praduga tidak bersalah) mana boleh kita justifikasi orang yang berhak itu Pengadilan. Jadi kalau Pak Kapolda masih ragu untuk menindak Alvin Lim maka saya dengan tegas mengatakan proses, panggil Alvin Lim untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula sejak Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi menjelaskan para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm menerima surat kuasa dari dua orang advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang Kuasa Hukum Farida dalam perkara Perdata setelah mereka menghubungi LQ.
Kedua advokat tersebut diduga dikriminalisasi oleh Oknum Polda Metro Jaya atas perselisihan dengan oknum Konglomerat Properti Nasional. (Sofyan)