Tudingan Kapolda Pengecut Ditanggapi Razman Arif Nasution

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Advokat Alvin Lim (Kiri) dan Razman Arif Nasution (Kanan)

Ket. Foto: Advokat Alvin Lim (Kiri) dan Razman Arif Nasution (Kanan)

BERITA JAKARTA – Sebagai warga negara yang mencintai institusi Polri dirinya akan mengkritik Polri, penegak hukum yang lain bahkan Presiden tapi secara proporsional dan konstruktif. Hal itu, dikatakan Razman Arif Nasution menanggapi tudingan advokat Alvin Lim bahwa Kapolda pengecut.

“Kalau ada warga negara atas nama kebebasan apakah dia sebagai advokat, pimpinan LSM tidak dibenarkan melakukan justifikasi tuduhan fitnah yang berlebihan,” tegasnya kepada awak media di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (9/1/2021).

Oleh sebab itu, Razman memberikan pernyataan sikap bahwa mendukung langkah Kapolda Metro Jaya (PMJ) untuk menindak tegas Alvin Lim terhadap pernyataannya yang menurutnya sangat tendesius, tidak berdasar dan justifikasi.

Dikatakan Razman, dirinya tidak mengenal Alvin Lim dan dirinya juga tidak ada kepentingan dengan Kapolda Metro Jaya. Kenapa, dirinya tidak mau ada yang mengatasnamakan diri seorang advokat atau pimpinan LSM yang namanya LQ Indonesia Law Firm menuding dengan serta merta.

“Dia advokat, dia harus tahu presumption of innocence (praduga tidak bersalah) mana boleh kita justifikasi orang yang berhak itu Pengadilan. Jadi kalau Pak Kapolda masih ragu untuk menindak Alvin Lim maka saya dengan tegas mengatakan proses, panggil Alvin Lim untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Seperti diketahui, kasus ini bermula sejak Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi menjelaskan para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm menerima surat kuasa dari dua orang advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang Kuasa Hukum Farida dalam perkara Perdata setelah mereka menghubungi LQ.

Kedua advokat tersebut diduga dikriminalisasi oleh Oknum Polda Metro Jaya atas perselisihan dengan oknum Konglomerat Properti Nasional. (Sofyan)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB