Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Abdul Fickar Hadjar

BERITA BEKASI – “Apa urgensinya melantik Direktur Utama BUMD di Hotel dan dilakukan menjelang tengah malam”.

Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang berlangsung di Hotel Pukul 23.00 WIB, Sabtu 19 Mei 2024.

“Itu perlu dicurigai ada apa? Pasti ada sesuatu yang disenbunyikan atau bahkan diselamatkan,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Bekasi, kata Fickar, harus memberikan penjelasan terkait pelantikan tersebut kepada publik, jika tidak ingin disangka ada udang dibalik batu.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

“Pj Bupati Bekasi harus menjelaskan kepada publik. Bahkan jika ada celah kriminalmya bisa diproses secara hukum,” tandas Fickar.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum merespon konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam tersebut.

Sebelumnya, Ketua FKMPB. Eko Setiawan menyoroti acara pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam sekira Pukul 23.00 WIB di Hotel Sakura.

Baca Juga :  JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

“Waduh ada apa kok pelantikan dilakukan menjelang tengah malam. Ngak ada waktu lain apa sampai harus tengah malam,” sindir Eko.

Pihaknya, tambah Eko, FKMBP akan melayangkan surat ke Ombudsmen RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta tanggapan terkait mekanisme pergantian dan plantikan pejabat daerah.

“Kita akan layangkan surat ke Ombudsman RI dan Mendagri terkait aturan atau regulasi yang benar, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau opini negative,” pungkasnya. (Indra/Sofyan)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB