BERITA BEKASI – “Apa urgensinya melantik Direktur Utama BUMD di Hotel dan dilakukan menjelang tengah malam”.
Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang berlangsung di Hotel Pukul 23.00 WIB, Sabtu 19 Mei 2024.
“Itu perlu dicurigai ada apa? Pasti ada sesuatu yang disenbunyikan atau bahkan diselamatkan,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (21/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Bekasi, kata Fickar, harus memberikan penjelasan terkait pelantikan tersebut kepada publik, jika tidak ingin disangka ada udang dibalik batu.
“Pj Bupati Bekasi harus menjelaskan kepada publik. Bahkan jika ada celah kriminalmya bisa diproses secara hukum,” tandas Fickar.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum merespon konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam tersebut.
Sebelumnya, Ketua FKMPB. Eko Setiawan menyoroti acara pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam sekira Pukul 23.00 WIB di Hotel Sakura.
“Waduh ada apa kok pelantikan dilakukan menjelang tengah malam. Ngak ada waktu lain apa sampai harus tengah malam,” sindir Eko.
Pihaknya, tambah Eko, FKMBP akan melayangkan surat ke Ombudsmen RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta tanggapan terkait mekanisme pergantian dan plantikan pejabat daerah.
“Kita akan layangkan surat ke Ombudsman RI dan Mendagri terkait aturan atau regulasi yang benar, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau opini negative,” pungkasnya. (Indra/Sofyan)