Kapolda Metro Jaya Bungkam Disebut Dalam Kasus Pakuwon Group

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Tersebutnya nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap korban, Dr. Ike Farida, SH, LLM bersama seorang advokat selaku kuasa hukumnya tidak mendapatkan tanggapan serius.

Pasalnya, ada bukti rekaman percakapan klien LQ Indonesia Law Firm dengan oknum developer PT. Elite Prima Hutama (EPH) anak Perusahaan Pakuwon Grup milik konglomerat properti asal Surabaya, Jawa Timur yang mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya dekat Grup Pakuwon.

“Oknum tersebut mengaku bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar bisa berjalan yang tadinya mandek,” kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Sabtu (8/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Sugi, oknum developer tersebut menyarankan agar klien LQ Indonesia Law Firm menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung. Namun, saran tersebut ditolak oleh klien LQ Indonesia Law Firm.

“Inikan luar biasa nama orang nomor satu di Polda Metro Jaya dibawa-bawa. Namun hal yang sudah mencuat ke media tersebut tidak segera ditanggapi Kapolda Metro Jaya yang dapat menambah kerusakan institusi Kepolisian,” jelas Sugi.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Sebab, lanjut Sugi, kenyataan dalam proses hukum yang menimpa korban Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya terkait tuntutan haknya yang sudah membayar lunas sebuah unit Apartemen Casa Grande Residence sebesar Rp3 miliar lebih belum juga diberikan pihak developer malah berbuah pidana.

“Anehkan, konsumen sudah membayar unit Apartemen sebesar Rp3 miliar lebih malah pihak developer menolak melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB atas unitnya tersebut yang sudah dibayar lunas dibayar hanya alasan ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah,” ungkapnya.

Karena tidak ada etikat baik, Ike Farida selaku konsumen yang merasa dirugikan mempidanakan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2012 lalu yang menjadikan Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) tersangka.

“Setelah berkali-kali, berkas perkara bulak-balik ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut,” ungkap Sugi lagi.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Selain pidana, Dr. Ike Farida bersama kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar developer segera menyerahkan Unit Apartemen yang sudah dibayar lunas tersebut.

“Namun, lagi – lagi pihak developer menolak untuk melaksanakan putusan Pengadilan dan tetap menguasai unit Apartemen tersebut hingga saat ini. Malah sekarang korban konsumen Ike Farida bersama kuasa hukumnya dilaporkan balik oleh pihak developer,” tutur Sugi.

Tragisnya tambah Sugi, laporan pidana pihak developer langsung diproses bahkan kuasa hukum Ike Farida sempat dijemput paksa Jatanras Polda Metro Jaya berbeda dengan penanganan dan pelayanan ketika korban Ike Farida bersama kuasa hukumnya mempidanakan developer yang akhirnya dihentikan.

“Luar biasakan giliran sudah ada yang ditetapkan tersangka atas laporan korban bersama kuasa hukumnya yang sudah dirugikan kasusnya bisa dihentikan. Sebaliknya ketika korban bersama kuasa hukumnya dipidanakan langsung diproses bahkan dijemput paksa,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB