BERITA JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Antkorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) dibawah komando Baringin, SH, MH memberikan kejutan berupa penyelematan keuangan negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam perkara pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang tahun 2017. Hal tersebut, dikemukakan Kasie Intel, Gilbert Tindaon, SH diruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
Dikatakan Kejari Tobasa, bidang Pidana Khusus telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang Tahun Anggaran (TA) 2017 atas nama terpidana, Jamotan Silaen yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021 terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp124 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp99.460.975.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa terhadap pidana denda sebesar Rp50 juta, Kejari Tobasa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera menyetorkan ke kas negara.
Bahwa untuk pidana uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan sebesar Rp.99.460.975 dan telah disetorkan ke rekening Desa Tornagodang. Sedangkan sisanya sebesar Rp.24.842.067,12, telah berhasil dilakukan eksekusi untuk selanjutnya segera disetorkan Kejaksaan Negeri Toba Samosir ke Rekening Desa Tornagodang. (Sofyan)