Sambut Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Tobasa Selamatkan Keuangan Negara

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Antkorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) dibawah komando Baringin, SH, MH memberikan kejutan berupa penyelematan keuangan negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam perkara pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang tahun 2017. Hal tersebut, dikemukakan Kasie Intel, Gilbert Tindaon, SH diruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

Dikatakan Kejari Tobasa, bidang Pidana Khusus telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang Tahun Anggaran (TA) 2017 atas nama terpidana, Jamotan Silaen yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021 terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp124 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp99.460.975.

Bahwa terhadap pidana denda sebesar Rp50 juta, Kejari Tobasa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera menyetorkan ke kas negara.

Bahwa untuk pidana uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan sebesar Rp.99.460.975 dan telah disetorkan ke rekening Desa Tornagodang. Sedangkan sisanya sebesar Rp.24.842.067,12, telah berhasil dilakukan eksekusi untuk selanjutnya segera disetorkan Kejaksaan Negeri Toba Samosir ke Rekening Desa Tornagodang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB