BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan itu, termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan itu, Kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak pentingn dan mendesak,” ucap Rahmat, Jumat (26/11/2021).
Selain itu, Pemkot Bekasi juga melarang beberapa kegiatan perayaan Tahun Baru seperti pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemkot Bekasi juga meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap memberi ruang kepada masyarakat dengan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan.
“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Jumlah pengunjung Mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas,” pungkas Rahmat. (Adv Humas)