Polres Serahkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhami ke Kejari Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

BERITA JAKARTA – Hari ini, penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan berkas perkara beserta tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepastian telah diserahkannya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dibenarkan Kepala Seksi Intelijen, Bani Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu (24/11/2021) siang kemarin.

“Benar penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat hari ini telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka kepada kami,” kata Ginting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka pasangan suami istri (pasutri), Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P21) oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus pada 18 November 2021.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Kepastian itu dikemukakan, Nurwinardi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus.

“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Nur, Selasa 23 November 2021 lalu.

Menurutnya, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. “Siap Insya Allah akan segera disidangkan,” ucap Nur.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Perlu diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Sofyan)

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB