BERITA JAKARTA – Pesohor sekaligus pasutri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal segera menjalani persidangan setelah berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P21) oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 18 November 2021.
Kepastian itu, dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Nurwinardi.
“Sudah P21 tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Nur, Selasa (23/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. “Siap Insya Allah segera disidangkan,” ucap Nur.
Perlu diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.
Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. (Sofyan)