Sikat Mafia Tanah, Kajati DKI Terbitkan Spindik Lahan di Cipayung

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga melibatkan oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administriasi Jakarta Timur Tahun 2018.

“Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).

Leonard menjelaskan, penyelidikan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018.

“Diduga terdapat potensi kerugian negara atas tindak pidana korupsi dalam pembebasan atau pembelian lahan tersebut,” ungkap Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk Tim Khusus untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Tim Khusus mafia tanah itu nantinya terdiri dari Jaksa Intelijen, Jaksa pada Pidana Umum dan Pidana Khusus. ST. Burhanuddin berharap Tim Khusus mafia tanah Kejaksaan itu bisa menangani dan memberantas mafia tanah hingga ke akarnya.

“Saya harap tim ini bisa bekerja efektif, bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya,” pungkas Jaksa Agung dalam keterangan resminya di Jakarta. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *