BERITA SUMBAR – Kasus kejahatan seksual sadis terhadap dua anak kaka beradik oleh seisi rumah dan tetangga korban terdiri dari kakek, paman abang dan sepupu korban di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
“Perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (GengRape-red) dan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime serta perbuatan yang sangat biadap,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Jumat (19/11/2021).
Para pelaku, sambung Arist, patut dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Arist, mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta Polres Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau Kastrasi melalui suntik kimia.
“Harapan saya Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu, sehingga Jaksa juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia, karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak. Bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokok,” jelasnya.
Lebih jauh Arist menjelaskan, bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakek, paman seta kakak dan tetangga korban. Jumlah pelaku 6 orang dan 4 orang diantaranya, sudah ditahan yakni, kakek korban, paman dan kakak kandung korban serta sepupu korban.
“Kedua korban kakak beradik itu, mendapat serangan kejahatan seksual dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan perbuatan bejat itu adalah kakek kandung korban kemudian dihari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya,” tandas Arist.
Menurut keterangan Kompol Rico Fernanda Satreskrimum Polres Padang mengatakan, ke-empat pelaku berhasil diringkus di Kawasan Pasar Raya Padang tanpa perlawanan. Sementara, dua pelaku lain berinisial RU tetangga korban dan A saat ini masih dalam pencarian atau buron oleh pihak kepolisian Polres Padang, Sumatera Barat.
“Perbuatan para pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital dan anus korban,” pungkas Rico. (Randi)