Kejati Sulawesi Tenggara Terbitkan Sprindik LP-LPM Universitas Halu Oleo

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk memberantas komplotan mafia tanah langsung mendapat respons pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Menanggapi himbauan Jaksa Agung, Kejati Sulawesi Tenggara, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021, terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (19/11/2021) sore.

Dikatakan Leonard, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Penguasaan dan peralihan lahan milik LP-LPM Universitas Hulu Oleo tersebut, berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB