BERITA JAKARTA – Instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk memberantas komplotan mafia tanah langsung mendapat respons pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Menanggapi himbauan Jaksa Agung, Kejati Sulawesi Tenggara, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021, terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (19/11/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Leonard, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Penguasaan dan peralihan lahan milik LP-LPM Universitas Hulu Oleo tersebut, berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (Sofyan)