BERITA JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).
Dalam tuntutan Jaksa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani terbukti secara sah memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api (senpi) tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyebut, 16 pucuk senjata api yang menjadi barang bukti atau BB terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie jauh berbeda dengan Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana pada 18 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya menyebut, telah mengamankan senjata api illegal dari para tersangka tak kurang dari 24 pucuk senjata api yakni, 8 pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka, Ghan Tiong Bie.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait barang bukti terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengaku akan melakukan pengecekan.
“Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Atau nanti saya coba saya cek dulu,” pungkasnya singkat.
Sementara, Kepala Seksi (Kasie Intel) Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, SH, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan Jaksa Eka Maika Istuti pun tidak mau menjawab ketika dihubungi melalui telepon selullarnya. (Dewi)