BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah hasil reklamasi milik PT. Farika Steel (FS) di wilayah Banten, justru memunculkan kesan adanya dugaan konspirasi terselubung antara Penyidik Polda Banten, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta mafia tanah.
Munculnya dugaan itu, lantaran dikembalikannya berkas perkara surat palsu dan pemalsuan surat dari Penuntut Umum Kejaksaan kepada Penyidik Polda Banten yang telah lengkap secara hukum formil maupun materiil dengan telah mencantumkan kode administrasi pidana Kejati Banten P21 bisa dikembalikan lagi.
Berkas kelima tersangka yang sebelumnya, sudah dinyatakan lengkap secara hukum formil dan materiil atau sudah P21 dan teregister di Kejati Banten itu yakni, Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman, Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini inkonstitusional bahkan melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu terkait hal tersebut,” tegas Kuasa Hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja kepada Matafakta.com di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu, pengacara senior, Hartono Tanuwidjaja mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum, tidak mempermainkan dan merusak tatanan hukum demi kepentingan pribadi, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang dirugikan.
“Dimana-mana kalau berkas sudah dinyatakan P21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan, tahapan berikutnya adalah tahap dua untuk lanjut diproses ke Pengadilan agar mendapat kepastian hukum,” ulas Hartono.
Dia pun mendorong agar Penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejati Banten, sehingga sengketa tanah reklamasi milik PT. Farika Steel, bisa segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan hukum,” sindir Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubdit 1 Polda Banten, AKBP Agus, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Matafakta.com kendati pesan singkat melalui whatsapp, telah terbaca dengan tanda contreng dua berwarna biru. (Sofyan)