BERITA BEKASI – Terdakwa Amri Tanjung alias AT (21) pelaku setubuhi anak dibawah umur PU (15) akhirnya di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar retritusi kepada korban PU sebesar Rp10 juta.
Putusan Majelis Hakim terhadap Amri Tanjung lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang menuntut terdakwa selama 8 tahun hukuman penjara, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, SH mengatakan, akan pikir-pikir dulu apakah akan melakuka banding atau tidak atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yah kan masih ada satu minggu untuk kita pikir-pikir dulu. Meskipun putusan hukumannya dibawah tuntutan Jaksa,” kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyebut tuntutan Jaksa terhadap kliennya 8 tahun penjara terlalu berlebihan. Sebab, kasus yang awalnya heboh akhirnya hanya satu pasal yakni Pasal 80 KUHP, tentang persetubuhan dibawah umur yang hukuman maksimalnya 12 tahun.
“Iya kan terdakwa AT dan juga korban di persidangan terbukti merupakan pasangan kekasih. Kasihan mereka kan masih muda, masih ada harapan menjadi lebih baik masa depannya,” pungkas Bambang. (Hasrul/Edo)