Kejari Jakpus Tahan Dua Oknum Pimpinan Bank DKI dan Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi yakni, RI, MT dan JP.

Ketiganya terjerat pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap melalui Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar lebih.

“Tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” terang Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada awak media seusai menjebloskan ketiganya, Selasa (16/11/2021) malam.

Dikatakan Bima, penetapan dan penahanan terhadap oknum pejabat Bank DKI, setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.

“Ketiga tersangka yakni, RI selaku Dirut PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa penyidik ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Penyimpangan yang dimaksud adanya pemalsuan data terhadap debitur seperti debitur ternyata tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI,” jelasnya.

Sehingga, sambung Bima, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut. Akibat perbuatan ketiga tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkas Bima. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB