Soal Perkara KDRT, Kajari dan Kasie Pidum Karawang Ikut Bertanggungjawab

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisioner Komjak Kamilov Sagala

Mantan Komisioner Komjak Kamilov Sagala

BERITA JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai perkara yang melilit Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, saat ini berada dalam pengawasannya.

Sementara, kata Kamilov, Kepala Kejaksaan (Kajari) dan Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Karawang adalah sebagai pengendali perkara.

Sebab kata Kamilov biasa disapa, kasus pidana KDRT terhadap terdakwa Valencya alias Nency Lim merupakan ruang lingkup pidana umum yakni orang dan harta benda (Oharda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, sesuai dengan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara pada bidang Tipidum.

“Artinya, kemungkinan yang bertanggungjawab adalah pengendali penanganan perkara secara langsung yakni Kajari Karawang dan Kasipidum sebagai titik perkara,” jelas Kamilov, Selasa (16/11/2021).

Saat ditanya, apakah Kepala Kejaksaan dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal “terciprat” perkara dimaksud?

Kamilov hanya mengatakan, Kajati dan Wakajati Jabar diduga terkena sanksi moril, karena masih dibawah jajarannya.

“Kejati Jabar kena sanksi moril, karena Kejari Karawang dibawah jajarannya,” tandas Kamilov menanggapi kasus tersebut.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta kepada jajarannya, perkara tindak pidana ringan agar diselesaikan melalui keadilan restoratif alias kekeluargaan, tanpa harus menjalani persidangan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Namun yang terjadi justru sebaliknya, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa, Valencya alias Nency Lim, malah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.

Al-hasil, terdakwa Nency Lim pun dituntut pidana selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada, Kamis 11 November 2021 kemarin.

Akibat dari aksi ‘pembangkangan’ tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk melaksanakan eksaminasi khusus.

“Jaksa Agung merespons cepat atau atensi khusus memerintahkan Jampidum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11/2021) kemarin.

Leonard mengatakan, telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejati Jabar, Kejari Karawang serta Jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para Jaksa ini.

Pertama, sambung Leonard, adalah Pedoman Nomor: 3 Tahun 2019, tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019.

Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah atau arahan pimpinan,” ungkap Leonard.

Menurut Leonard, Jaksa juga kerap menunda-nunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan sejumlah alasan kepada Majelis Hakim.

“Misalnya, terkait rencana penuntutan yang diajukan ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 namun persetujuan tuntutan baru diterima pada 3 November lalu,” pungkasnya Leonard.

Sayangnya, Leonard belum membeberkan lebih lanjut mengenai kesimpulan dari hasil keseluruhan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.

Leonard hanya menyebutkan bahwa Jamwas akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para Jaksa yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB