Kejari Tobasa Ringkus Rosita Pardede Terpidana Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TOBASA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa), Sumatra Utara melalui Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) berhasil menangkap terpidana atas nama Rosita Pardede terkait kasus pidana penipuan.

Proses penangkapan itu dipimpin langsung Kasie Pidum Tobasa, Marlya Bangun, SH, Kasie Intelijen, Gilberth Sitindaon, SH dan JPU Indra Sembiring SH, Anita Siagian, SH serta petugas Kepolisian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin, SH, MH kepada Matafakta.com, melalui keterangan resminya menjelaskan, ihwal penangkapannya berdasarkan Surat Perintah Kejari Toba Samosir bernomor: 780/L.2.27/EOH.3/11/2021 Tanggal 10 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, pada saat penangkapan tim pemburu terpidana Kejari Tobasa langsung terjun ke rumah terpidana akan tetapi terpidana tidak ada di tempat.

“Dirumah hanya ada anaknya. Setelah berkomunikasi dengan anak terpidana dia langsung menghubungi terpidana dan bersama-sama anaknya Tim Jaksa berangkat ke Kejari Toba Samosir tanpa ada perlawanan dari terpidana,” kata Baringin, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dijelaskan Baringin, terpidana telah melakukan penipuan terhadap korban Romasta Pardede terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa kedepan Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata.

“Selanjutnya, korban tertarik dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang beberapa kali dengan cara transfer ke rekening diberikan oleh terpidana,” ungkapnya.

Lalu, sambung Baringin, setelah itu terpidana Rosita Pardede membelikan beberapa bidang tanah dengan uang yang dikirimkan korban akan tetapi terpidana membuat alas hak tanah tersebut atas nama terpidana.

“Oleh karena itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar lebih. Perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” jelas Baringin.

Dalam prosesnya, lanjut Baringin, terpidana dituntut 3 tahun dan 3 bulan yang selanjutnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan penjara 3 Tahun dengan Nomor Putusan: 244/PID.B/2020/PN. Blg tanggal 08 Februari 2021.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Selanjutnya, atas putusan tersebut, terpidana menyatakan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Medan, perkara tersebut diputus Onslag Van Alle Rechtservolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan Nomor Putusan: 334/PID/2021/PT MDN tanggal 01 April 2021.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya oleh MA diputus dengan Nomor putusan kasasi: 864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Saat ini terpidana Rosita Pardede sedang diperiksa admnintrasi perkara dan dilakukan pemeriksaan kesehatanya sesuai Prokes oleh Tim Medis Kejari Toba Samosir untuk segera dibawa ke Rutan Kelas II B Balige,” pungkas Baringin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB