BERITA BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi melantik Pengurus Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa berdirinya Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi atas dasar tugas utama MUI yang dimana diharuskan untuk menjaga umat.
“Dengan dibentuknya LKBH MUI Kota Bekasi bukan hanya untuk masyarakat yang memiliki permasalahan dari segi hukum, akan tetapi bagi warga yang ingin memahami persoalan hukum kami akan membantu,” kata, KH. Mir’an Syamsuri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi soal hukum kepada LKBH MUI Kota Bekasi tidak dipungut biaya dan tidak ada syarat apapun.
“Yang berkenaan dengan hukum gratis, karena kita melihat untuk warga yang kurang mampu tetapi perlu pendampingan dari kita,” jelasnya kembali.
Terpisah, selaku penggagas LKBH MUI Kota Bekasi, Ai Nurdin menyatakan, kegiatan ini dibarengi dengan agenda pembekalan yang diberikan kepada para kuasa hukum yang tergabung di lembaga tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia ini kan lembaga yang melayani umat, kemudian terbentuknya lembaga ini pun atas dasar program kerja para pengurus MUI Kota Bekasi,” ungkap Ai Nurdin.
Diapun menegaskan bagi warga Kota Bekasi yang ingin berkonsultasi dengan LKHB MUI dirinya beserta para pengurus meluangkan waktu setiap hari, Jum’at. (Edo)