MUI Kota Bekasi Melantik Pengurus Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi melantik Pengurus Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa berdirinya Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi atas dasar tugas utama MUI yang dimana diharuskan untuk menjaga umat.

“Dengan dibentuknya LKBH MUI Kota Bekasi bukan hanya untuk masyarakat yang memiliki permasalahan dari segi hukum, akan tetapi bagi warga yang ingin memahami persoalan hukum kami akan membantu,” kata, KH. Mir’an Syamsuri

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi soal hukum kepada LKBH MUI Kota Bekasi tidak dipungut biaya dan tidak ada syarat apapun.

“Yang berkenaan dengan hukum gratis, karena kita melihat untuk warga yang kurang mampu tetapi perlu pendampingan dari kita,” jelasnya kembali.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Terpisah, selaku penggagas LKBH MUI Kota Bekasi, Ai Nurdin menyatakan, kegiatan ini dibarengi dengan agenda pembekalan yang diberikan kepada para kuasa hukum yang tergabung di lembaga tersebut.

“Majelis Ulama Indonesia ini kan lembaga yang melayani umat, kemudian terbentuknya lembaga ini pun atas dasar program kerja para pengurus MUI Kota Bekasi,” ungkap Ai Nurdin.

Diapun menegaskan bagi warga Kota Bekasi yang ingin berkonsultasi dengan LKHB MUI dirinya beserta para pengurus meluangkan waktu setiap hari, Jum’at. (Edo)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB