Pengamat IDD: Menag Yaqut Mungkin Lupa Kalau Era Demokrasi Digital

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

BERITA JAKARTA – Pengamat politik digital Bambang Arianto turut memberikan komentar perihal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengklaim tentang Kementerian Agama (Kemenag) hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut peneliti Institute for Digital Democracy (IDD), pernyataan seperti ini lumrah dalam teori-teori kekuasaan. Pasalnya, dalam teori kekuasaan, meraih suatu jabatan itu bisa menjadi indikator keberhasilan dari suatu asosiasi, partai politik maupun figur politik.

“Tapi, sayangnya Menag Yaqut membicarakan hal privasi seperti ini dengan menggunakan saluran partisipatoris seperti media sosial. Artinya, Menag Yaqut tidak sadar bila kita sekarang itu hidup di era demokrasi digital,” kata Bambang kepada Matafakta.com, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

Sejatinya, lanjut Bambang, kalau mau membicarakan persoalan internal ya harus offline bukan melalui saluran berbasis digital. Pasalnya, era digital apapun yang disampaikan meski itu urusan internal, berpotensi akan diketahui oleh publik.

“Artinya, saat ini siapa saja bisa dengan mudah memviralkan. Apalagi sekarang media sosial bisa dijadikan saluran whistleblowing system dalam membuka skandal apapun,” jelasnya.

Intinya, tambah Bambang, langkah taktis meredam kegaduhan di era demokrasi digital adalah dengan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Sebab era demokrasi digital, permintaan maaf akan bisa menurunkan tensi kegaduhan.

“Selain itu, permintaan maaf akan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya ketika membuat pernyataan kontroversial. Terakhir, ini pelajaran bagi para pejabat publik maupun politisi untuk berhati-hati memberikan pernyataan di era demokrasi digital seperti saat ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB