Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka itu yakni, Dody Agus Suprianto pejabat Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus pengadaan alat berat Buldozer, Mulyadi dan Eman Suherman di Dinas Perdagangan terkait kasus pengelolaan retrebusi.

“Sudah tahap penyidikan dengan tindakan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pertama perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Kedua dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017 dengan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar,” ulasnya.

Sedangkan, lanjut Barkah Dwi Hatdoko, dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi masih tetap berjalan untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara ke tiga tersangka DAS, ML dan ES ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari kedepan.

“Kita belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB