Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka itu yakni, Dody Agus Suprianto pejabat Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus pengadaan alat berat Buldozer, Mulyadi dan Eman Suherman di Dinas Perdagangan terkait kasus pengelolaan retrebusi.

“Sudah tahap penyidikan dengan tindakan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskannya, pertama perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kedua dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017 dengan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar,” ulasnya.

Sedangkan, lanjut Barkah Dwi Hatdoko, dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi masih tetap berjalan untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara ke tiga tersangka DAS, ML dan ES ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari kedepan.

“Kita belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB