Praktisi Hukum Minta JPU Tuntut Maksimal Pemilik 24 Pucuk Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Dr. Fernando. S ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani dalam perkara kepemilikan 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis tanpa ijin.

”Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa didakwa makar,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menanggapi pertanyaan awak media, Kamis (21/10/2021).

Untuk apa, sambung Fernando, senpi sebanyak itu kalau tidak ada rencana makar?. Sebab setiap orang tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin.

Fernando pun, mencurigai dan mewaspadai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi JPU dalam tuntutan untuk meringankan terdakwa, Ghan Tiong Bie.

“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa, Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP polisi,” ungkapnya.

Seperti lanjut Fernando, menghilangkan dua saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho.

“Terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya lagi.

Setelah David, tambah Fernando, melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat.

“Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie,” pungkasnya.

Untuk diketahui, JPU Eka akan membacakan surat tuntutan atau requisetoir pada, Senin 25 Oktober 2021 sesuai jadwal. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru