Kasus Jatimulya, Ahli Waris Tunjukan Bukti Asli ke Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Mulyanto didampingi Tim Kuasa Hukum yang tergabung di Law Firm AG_ERS, MH & Partners, mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk memperlihatkan bukti asli kepemilikan lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Senin (11/10/2021).

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah, Bernardus Tamba, SH dari Pengacara Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi mengatakan, kedatangannya bersama ahli waris Hasbulah untuk menunjukan bukti – bukti asli kepemilikan.

“Panggilan inikan hanya diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti asli kepemilikan kaitan dengan laporan pidana dugaan pemalsuan surat atau 263 KUHP yang digunakan 11 ahli waris pihak Tju To Sih yang kita laporkan,” kata Tamba.

Dengan begini, sambung Tamba, persoalan lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di Jatimulya RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, antara ahli waris Hasbulah vs Tju To Sih, bisa menemukan titik terang siapa pemilik lahan yang sebenarnya.

“Kalo ngak begini ngak selesai-selesai persoalannya, karena sudah cukup lama bertahun-tahun persoalannya tidak selesai. Dengan begini, nanti semuanya akan terbuka siapa pemilik yang sebenarnya,” ulas Tamba.

Tamba pun mengingatkan, bagi para pihak yang ikut mendukung penyelesaian baik pihak ahli waris Hasbulah maupun ahli waris Tju To Sih jangan melihat bahwa diantara kita mengadakan perlawan, tapi sama-sama untuk mencari kebenaran agar sesuai dengan haknya sebagai ahli waris.

“Langkah ini, bukan untuk mengacaukan atau perlawanan, tapi mari kita sama-sama mencari kebenaran agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan sebagai mana haknya. Berdosa kita membiarkan hak orang lain jatuh kepada yang bukan pemilik atau haknya,” pungkas Tamba.

Sebelumnya, 11 ahli waris Tju To Sih terkait sengketa lahan Jatimulya, Tambun Selatan, dilaporkan pidana dugaan pemalsuan surat ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, melalui LP/1205/SPKT/K/IX/2021/Restro Bekasi, tanggal 2 September 2021 lalu oleh pihak ahli waris Hasbulah.

Selain pidana, pihak ahli waris Hasbulah melalui Tim Kuasa Hukumnya juga masuk sebagai tergugat intervensi yang sekarang tengah digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang diharapkan dapat segera diselesaikan secara hukum dan tidak menjadi sengketa berkepanjangan yang dapat menimbulkan konflik. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru