Komitmen LQ Indonesia Law Firm Melawan Oknum Mafia Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani memberikan keterangan bahwa “melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarki, tapi dengan otak dan kepandaian secara proses hukum.

“Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm, memulai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanti ada Institusi Penegak Hukum lain yang mampu mengawasi kesewenang – wenangan oknum mafia hukum tersebut,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Sabtu (2/10/2021).

Dikatakan Alvin, dengan judicial review ini nanti apabila ada oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri mampu mereview dan memberikan “cek dan balance” dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

“Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dapat tercapai,” jelas Alvin mantan Wakil Presiden Bank of America San Francisco yang dua kali mendapat penghargaan dari Walikota San Fransisco atas kontribusinya.

Untuk diketahui, Alvin kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder, termasuk one of the brightest Indonesian Young Professional yang diharapkan bisa ikut berkontribusi bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1981, tetang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin.

Judicial review yang diajukan LQ Indonesia Law Firm adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri, terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Menurut Alvin, saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan dari pihak Kepolisian maka pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun terkait hal tersebut.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ Indonesia Law Firm sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489. Kedepan, LQ Indonesia Law Firm akan makin menoreh prestasi. Kita tunggu bagaimana hasil sidang MK yang diajukan LQ Indonesia Law Firm kedepan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru