Komitmen LQ Indonesia Law Firm Melawan Oknum Mafia Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani memberikan keterangan bahwa “melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarki, tapi dengan otak dan kepandaian secara proses hukum.

“Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm, memulai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanti ada Institusi Penegak Hukum lain yang mampu mengawasi kesewenang – wenangan oknum mafia hukum tersebut,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Sabtu (2/10/2021).

Dikatakan Alvin, dengan judicial review ini nanti apabila ada oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri mampu mereview dan memberikan “cek dan balance” dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

“Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dapat tercapai,” jelas Alvin mantan Wakil Presiden Bank of America San Francisco yang dua kali mendapat penghargaan dari Walikota San Fransisco atas kontribusinya.

Untuk diketahui, Alvin kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder, termasuk one of the brightest Indonesian Young Professional yang diharapkan bisa ikut berkontribusi bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1981, tetang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin.

Baca Juga :  Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Judicial review yang diajukan LQ Indonesia Law Firm adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri, terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Menurut Alvin, saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan dari pihak Kepolisian maka pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun terkait hal tersebut.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ Indonesia Law Firm sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489. Kedepan, LQ Indonesia Law Firm akan makin menoreh prestasi. Kita tunggu bagaimana hasil sidang MK yang diajukan LQ Indonesia Law Firm kedepan. (Sofyan)

Berita Terkait

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:08 WIB

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Senin, 16 Desember 2024 - 13:49 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Berita Terbaru

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat

Rabu, 18 Des 2024 - 19:55 WIB

Foto: Andi Salim Saat Berhadapan Dengan Kuasa Ustadz Haryono, Rahman

Peristiwa

Perseteruan Rumah Ustadz Haryono Berujung Ricuh

Rabu, 18 Des 2024 - 19:00 WIB