BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani memberikan keterangan bahwa “melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarki, tapi dengan otak dan kepandaian secara proses hukum.
“Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm, memulai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanti ada Institusi Penegak Hukum lain yang mampu mengawasi kesewenang – wenangan oknum mafia hukum tersebut,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Sabtu (2/10/2021).
Dikatakan Alvin, dengan judicial review ini nanti apabila ada oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri mampu mereview dan memberikan “cek dan balance” dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dapat tercapai,” jelas Alvin mantan Wakil Presiden Bank of America San Francisco yang dua kali mendapat penghargaan dari Walikota San Fransisco atas kontribusinya.
Untuk diketahui, Alvin kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder, termasuk one of the brightest Indonesian Young Professional yang diharapkan bisa ikut berkontribusi bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1981, tetang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin.
Judicial review yang diajukan LQ Indonesia Law Firm adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri, terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Menurut Alvin, saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan dari pihak Kepolisian maka pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun terkait hal tersebut.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ Indonesia Law Firm sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489. Kedepan, LQ Indonesia Law Firm akan makin menoreh prestasi. Kita tunggu bagaimana hasil sidang MK yang diajukan LQ Indonesia Law Firm kedepan. (Sofyan)