Sipil Ancam Jurnalis Pakai Senpi, Ratusan Media Nunggu Aksi Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Warga sipil pemilik senjata api (senpi) yang menakut-nakuti dan mengancam jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) pada Minggu 26 September 2021 lalu telah dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Ratusan media pun menunggu polisi beraksi.

Hal ini disampaikan Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua PWI Peduli Bekasi kepada rekan-rekan media, terkait perkembangan laporan wartawannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 27 September 2021 yang mendapat ancaman pembunuhan.

“Tiga pelaku ancam jurnalis pake senpi yang di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, masih menunggu aksi teman-teman polisi. Yang pasti alamat lengkap para pelaku sudah diketahui dan serahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade, Kamis (30/9/2021).

Ade mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan bertindak sigap dan terukur dalam setiap melaksanakan tugasnya. Dia percaya polisi akan berhasil menangkap tiga pelaku pengancaman jurnalis tersebut.

“Kita tunggu saja aksi polisi dan saya yakin polisi pasti berhasil menangkap tiga pelaku ancam jurnalis gunakan sejenis senpi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Ade.

Sementara itu, Rahmat Aminudin, SH Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.

“Jika benar warga sipil atau pelaku tersebut ngancam jurnalis pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang,” kata Rahmat.

Dia pun meminta agar polisi bertindak cepat dan mengusutnya sampai tuntas. Dipastikan hal tersebut merupakan tindak pidana kriminal murni. Penyalahgunaan senpi dapat kena sanksi pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga adanya ancaman pidana.

“Saya berharap polisi segera bertindak, pasalnya warga sipil miliki senpi dan digunakan untuk mengancam orang lain. Ada tidak adanya izin kepemilikan senpi, ini jelas membahayakan dan polisi harus cepat beraksi,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru