Klien LQ Indonesia Law Firm “Meradang” Bantah Pernyataan Natalia Rusli

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Salah satu klien LQ Indonesia Law Firm berinisial H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan kasus Invetasi Bodong Fikasa membantah keras pernyataan Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Law Firm ke Master Trust Law Firm.

“Sampai hari ini, saya tidak pernah mencabut kuasa saya dari LQ Indonesia Law Firm dan tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada restorative justice malah kami dipersulit untuk kepengurusan SP3,” terang H kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Sekali lagi H menegaskan, bahwa pernyataan Natalia Rusli bahwa semua klien LQ Indonesia Law Firm perkara Fikasa mencabut kuasa tidak benar. Apalagi pindah kuasa ke Natalia Rusli sudah sangat tidak mungkin sebab menangani kasus First Travel aja gagal.

“Saat ini, LP kami ditangani di Fismondev Unit IV Polda Metro Jaya mandek, mau cabut tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh,” sindir H.

Hal senada juga disampaikan AS yang hingga detik ini tidak pernah mencabut kuasa dari LQ Indonesia Law Firm apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Bahkan AS sendiri mengaku, tidak pernah mengenal sosok seorang Natalia Rusli.

“Natalia Rusli itu siapa? saya ngak kenal, tapi memberikan pernyataan seolah-olah mewakili saya dan klien LQ Indonesia Law Firm lainnya. LQ Indonesia Law Firm tulus berjuang demi kami jadi jangan perkeruh situasi lah,” tegasnya.

Diungkapkan AS, dia bingung dengan sikap Polda Metro Jaya dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit IV Fismondev yang tidak mau proses Laporan Polisi (LP). Namun, ketika terjadi damai, tidak mau mencabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian Fismondev.

“Jadi gimana si maunya penyidik Polda Metro Jaya. Waktu LP ngak diproses-proses, tapi ketika terjadi damai atau restorative justice tidak mau mengeluarkan SP3 dan sekarang nambah lagi muncul sosok Natalia Rusli yang memancing kegaduhan baru,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm tersenyum mendengar pernyataan Natalia Rusli seorang Advokat pemegang ijazah yang tidak terdaftar di pangkalan data Dikti yang kembali muncul mencari sensasi dalam urusan LQ Indonesia Law Firm.

“Kami tegaskan, justru klien yang dibilang cabut kuasa dari LQ Indonesia Law Firm itu, dari semula adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan (RK) milik Natalia Rusli, dengan mengunakan Nama Bryan Mahulae, anak buah Natalia Rusli,” terang Sugi.

Surat kuasa yang dimaksud itu mengunakan kop surat Firma hukum Rumah Keadilan, bukan LQ Indonesia Law Firm. Awalnya, Natalia Rusli minta tolong ke Founder kami Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk membantu memediasi, karena Natalia Rusli tidak dipercaya oleh petinggi perusahaan Investasi.

Namun, lanjut Sugi, ketika Ketua kami memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia, maka LQ Indonesia Law Firm dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza.

“Karena Natalia tidak mampu bayar sewa kantor Rumah Keadilan, makanya Natalia Rusli kesal dan membuat berita bohong,” ungkapnya.

Sugi menambahkan, terkait penggelapan bilyet Fikasa, dari awal para klien Rumah Keadilan menyerahkan bilyet tersebut ke Sheilla Ariesta Edina di Ruko milik Natalia Rusli di PIK. LQ Indonesia Law Firm tidak menyimpan bilyet Fikasa.

“Untuk apa bilyet tidak ada harganya. Tanyakan kemana bilyet itu ke Natalia Rusli, surat Natalia Rusli ke Fikasa No.138/SKL/DPJ/MT/IV/2021 tanggal 7 April 2021, Natalia Rusli tulis para klien Fikasa berikan bilyet ke Fikasa. Nah, sekarang malah nuduh LQ Indonesia Law Firm yang benar yang mana?,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB