BERITA BEKASI – Setelah rapat minggon, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021.
Sosialisasi itu, dilaksanakan di Aula lantai dua Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara dan dihadiri langsung Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim BPN Kabupaten Bekasi, Dadan mengatakan, pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum atas hak kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Dadan, kuota BPN Kabupaten Bekasi pada program PTSL 2021 untuk Desa Karangraharja sebanyak 745 bidang tanah. Namun masih dimungkinkan untuk dilakukan penambahan, karena pada dasarnya program PTSL menyisir seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Manfaat diterbitkannya sertifikat melalui program PTSL diantaranya untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah,” kata Dadan, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, tambah Dadan, Program PTSL ini untuk meminimalisir adanya permasalahan atau sengketa tanah, meningkatkan nilai ekonomis tanah dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Sebagai syarat pendaftaran, masyarakat cukup menyerahkan foto copy KTP, Foto Copy KK, SPPT tahun berjalan dan bukti pendukung lainnya. Semua berkas persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada BPN melalui panitia Desa.
Sementara, Sekertaris Desa Karangraharja, Abidin menyampaikan, pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya, tambah Abidin, program PTSL ini mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar dan masyarakat Desa Karangraharja nantinya semua tanahnya sudah punya sertifikat.
“Persertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Usan)