Pemdes Karangraharja Bekasi Sosialisasi Pendaftaran PTSL TA 2021

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Setelah rapat minggon, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021.

Sosialisasi itu, dilaksanakan di Aula lantai dua Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara dan dihadiri langsung Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim BPN Kabupaten Bekasi, Dadan mengatakan, pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum atas hak kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dadan, kuota BPN Kabupaten Bekasi pada program PTSL 2021 untuk Desa Karangraharja sebanyak 745 bidang tanah. Namun masih dimungkinkan untuk dilakukan penambahan, karena pada dasarnya program PTSL menyisir seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Manfaat diterbitkannya sertifikat melalui program PTSL diantaranya untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah,” kata Dadan, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, tambah Dadan, Program PTSL ini untuk meminimalisir adanya permasalahan atau sengketa tanah, meningkatkan nilai ekonomis tanah dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Sebagai syarat pendaftaran, masyarakat cukup menyerahkan foto copy KTP, Foto Copy KK, SPPT tahun berjalan dan bukti pendukung lainnya. Semua berkas persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada BPN melalui panitia Desa.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Sementara, Sekertaris Desa Karangraharja, Abidin menyampaikan, pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya, tambah Abidin, program PTSL ini mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar dan masyarakat Desa Karangraharja nantinya semua tanahnya sudah punya sertifikat.

“Persertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB