Prinsip Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Hanya Jargon

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tidak menentunya jadwal persidangan kasus dugaan perkara korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miiiar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat dikeluhkan sejumlah saksi.

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB seperti yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal.

“Kami sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sejak pukul 11.00 WIB, namun entah mengapa hingga pukul 14.30 WIB persidangan belum juga di mulai,” keluh salah seorang saksi, Kamis (16/9/2021) sore.

Perlu diketahui, molornya persidangan ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kamis 2 September 2021 sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB molor 5 jam dari jadwal pukul 11.00. Bahkan pada 14 September tahun ini persidangan dibuka 15.00 WIB.

Lucunya lagi, Hakim Fahzal Hendri juga pernah menguntimatum salah satu terdakwa dalam perkara ini, akan mengevaluasi masa penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, lantaran telat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

“Saksi jam berapa tadi hadir di sini,” kata Hakim Fahzal. “Jam 12 yang mulia,” ucap salah satu terdakwa. “Saya perintahkan saudara hadir di persidangan pukul 11.00 WIB. Kalo begitu nanti kami akan pertimbangkan penahanan saudara,” gertaknya.

Padahal, perisidangan dibuka pukul 15.00 WIB. Prinsip peradilan di negeri ini, sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas jargon saja. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB