Prinsip Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Hanya Jargon

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tidak menentunya jadwal persidangan kasus dugaan perkara korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miiiar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat dikeluhkan sejumlah saksi.

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB seperti yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal.

“Kami sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sejak pukul 11.00 WIB, namun entah mengapa hingga pukul 14.30 WIB persidangan belum juga di mulai,” keluh salah seorang saksi, Kamis (16/9/2021) sore.

Perlu diketahui, molornya persidangan ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kamis 2 September 2021 sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB molor 5 jam dari jadwal pukul 11.00. Bahkan pada 14 September tahun ini persidangan dibuka 15.00 WIB.

Lucunya lagi, Hakim Fahzal Hendri juga pernah menguntimatum salah satu terdakwa dalam perkara ini, akan mengevaluasi masa penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, lantaran telat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saksi jam berapa tadi hadir di sini,” kata Hakim Fahzal. “Jam 12 yang mulia,” ucap salah satu terdakwa. “Saya perintahkan saudara hadir di persidangan pukul 11.00 WIB. Kalo begitu nanti kami akan pertimbangkan penahanan saudara,” gertaknya.

Padahal, perisidangan dibuka pukul 15.00 WIB. Prinsip peradilan di negeri ini, sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas jargon saja. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru