5 Terdakwa Pembobol Briguna BRI Rp94,5 Miliar Akui Keterangan Saksi

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Saksi

Para Saksi

BERITA JAKARTA – Lima terdakwa pembobol dana tabungan Briguna pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar mengakui seluruh keterangan 5 saksi yang dihadirkan Jaksa, Imam R Saputra ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Terdakwa bagaimana dengan keterangan kelima saksi ini, apakah ada yang dibantah?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada para terdakwa, “Tidak ada yang mulia,” sahut para saksi kompak,” Kamis (9/9/2021) lalu.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam persidangan, kelima saksi yakni, M. Aldiansyah, Rieke Oktaviani, Annisa, Fihabuddin Latif, R Hendrawan mengaku mereka tidak pernah membaca isi surat penyataan hutang sebagai karyawan PT. JAK melainkan hanya menandatangani surat tersebut saat berada di BRI Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah pak Hakim,” ucap R Hendrawan salah satu saksi yang diamini rekan-rekannya dalam ruang persidangan.

Menurut pengakuan para saksi dihadapan Majelis Hakim, ada tujuh dokumen yang diteken para saksi. “Lain kali jangan kalian kasih tanda tangan, kasih saja tanda kaki,” cletuk Hakim Fahzal.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa Jasmina Julie Fatimah, Max Julisar Indar, Sunarya alias Rian dan Shinta Kusumawardhani.

Adapun satu terdakwa lagi yakni Annatasia Rany Nur saat ini tengah menjalani proses persalinan. Sebab saat diajukan ke persidangan Tipikor usia kandungannya sudah memasuki 9 bulan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB