Saksi Meringankan Diabaikan, Kasus Geng Motor di Bekasi Banding

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Nur Fajar dan Kawan - Kawan

Tim Kuasa Hukum Nur Fajar dan Kawan - Kawan

BERITA JAKARTA – Tim Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “IBLAM” (LKBH IBLAM), Sucipto, SH, Usman, SH, MH, Yudni Hakim Musyafa, SH, Muhammad Syachroni, SH, Markus LP, SH atas perkara Nur Fajar dan kawan-kawan kecewa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 15 Tahun penjara.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Usman mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jauh dari rasa keadilan, terutama bagi terdakwa, Nur Fajar dan kawan-kawan.

“Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan tersebut khususnya mengenai fakta-fakta persidangan sebagian besar adalah hampir sama persis dengan dengan apa yang ada di dalam berkas perkara, bukan hasil dari fakta – fakta persidangan,” terang Usman, Rabu (8/9/2021).

Lebih jauh dikatakan Usman, banyak fakta di persidangan atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam membuat putusan terhadap para terdakwa yang dianggap sebagai pelaku geng motor yang menewaskan seseorang yang sempat viral di Bekasi beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan saksi a dhe charge atau yang meringankan terdakwa yang dihadirkan dipersidangan. Padahal, keberadaan saksi a dhe charge dimata hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi a charge yang memberatkan yang dihadirkan Jaksa sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Ditambahkan Usman, menanggapi putusan tersebut, para terdakwa bersama Tim Hukum, telah menyatakan banding terkait vonis 15 Tahun penjara terhadap Nur Fajar dan kawan-kawan yang menduga adalah sebagai korban salah tangkap dalam peristiwa geng motor yang sempat viral tersebut di Bekasi.

“Kita Tim Kuasa Hukum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menghukum para terdakwa selama 15 Tahun penjara tanpa mempertimbangkan saksi atau fakta – fakta dipersidangan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB